Posts

Showing posts from March, 2020
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Sepuluh Tata Krama Dalam Berdoa* Diriwayatkan oleh  Imam An-Nawawi  RA. (Seorang Ulama yang sangat alim, Syaikhul Islam, A’laamul Awliyaa’, Abu Zakariya Muhyidin Yahya bin Syaraf bin Marri bin Hasan bin Hizam bin Muhammad bin Jam’ah An-Nawawi, W: 24, Rajab, 676H), beliau telah katakan dalam kitab Al-Adzkar bahwa Imam Ghazali rahimahullah (Ulamanya para ulama, bahkan gurunya sendiri Imam Haramain menyebutkan keluasan ilmunya bagaikan lautan yang mampu menenggelamkan ‘bahrul mughriq’, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, W: 505H) mengatakan dalam kitab Al-Ihya "Tata krama dalam berdoa ada sepuluh". Pertama, hendaknya mencari waktu yang mulia, seperti hari ‘Arafah, bulan Ramadlan, hari Jum’ah, sepertiga malam dan waktu sahur. Kedua, mencari keadan-keadan yang mulia, seperti dalam keadaan sujud, bertemunya dua pasukan perang, turunya hujan, akan mendirikan shalat dan setelah shalat. Imam Nawawi mengatakan, dalam hal ini juga termasuk ke
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Tujuh Nikmat Penyebab Sombong* 1. Pengetahuan (ilmu). Alangkah cepatnya sifat sombong itu timbul dalam hati orang-orang yang merasa cukup pengetahuannya. 2. Amal dan ibadah. Ini bisa menimbulkan sombong dan karenanya menarik perhatian orang banyak, kalau dia kurang ikhlas. 3. Kebangsawanan. Karena merasa dirinya turunan bangsawan, dia menjadi sombong dan memandang rendah kepada orang yang dianggapnya rakyat biasa. 4. Kecantikan rupa. Ini lebih banyak pada kaum wanita. Bukan saja membawanya kepada kesombongan, tetapi juga suka mencela, merendahkan dan menyebut aib orang lain. 5. Harta dan Kekayaan. Karena merasa diri serba cukup, dia menjadi sombong dan memandang rendah dan melecehkan orang lain, terutama orang-orang miskin. 6. Kekuatan dan Kekuasaan. Seseorang bisa menjadi sombong karena di tangannya ada kekuatan dan kekuasaan, memandang rendah dan berlantasangan terhadap orang-orang yang lemah. 7. Banyak pengikut, teman sejawat, karib-kerab
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Sikap Proporsional dalam Menghadapi Virus Corona Covid-19* Dilihat dari dampaknya, wabah seperti virus Corona atau dengan nama lain Covid-19 sebenarnya bukan hal baru. Sebab telah ditemukan kasus serupa sejak zaman dahulu bahkan dampaknya lebih dahsyat, yang disebut dengan nama tho’un. Yaitu penyakit yang menyebar luas, merusak udara, serta mengganggu fungsi jaringan tubuh dan kesehatannya. Seperti tha’un ‘omwas pada masa Sayyidina Umar bin al-Khattab Ra yang terjadi di negeri Syam dan memakan korban 25 ribu jiwa. Dalam menyikapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 diperlukan sikap yang adil dan proporsional sesuai prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaa’ah. Dari sisi batiniah (tauhid), seorang muslim yang baik hendaknya tetap tenang tidak perlu khawatir berlebihan, gentar dan takut terhadap semua makhluk termasuk Covid-19. Melainkan ketakutan dan kegentaran hanya terhadap Allah subhanahu wata’ala Sang Pencipta. Mati, sakit dan menderita itu pasti, tin
Image
Menempati "Tanah Negar:"8?8 Si A telah bertahun-tahun, bahkan turun temurun menempati tanah negara. Belakangan datang si B dan meminta si A untuk mengosongkan tanah tersebut, karena permohonan pada pemerintah untuk memiliki tanah tersebut dikabulkan. Untuk meyakinkan si A, si B memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Manakah yang berhak atas tanah tersebut? Maka, dalam hal ini yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah. Di dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan: (مَسْأَلَةُ ب ش) أَحْيَا قِطْعَةً مِنْ أَرْضٍ وَتَرَتَّبَتْ يَدُهُ عَلَيْهَا سِنِيْنَ ثُمَّ ادَّعَى آخَرُ جَمِيْعَ اْلأَرْضِ وَأَنَّ الْمُحَيِّيَ بَسَطَ عَلَى بَعْضِهَا مِنْ غَيْرِ مُسَوِّغٍ، فَإِنْ أَقَامَ بَيِّنَةَ مُؤَرِّخَةِ اْلأَحْيَاءِ بِأَنَّ اْلأَرْضَ وَمِنْهَا الْمُدَّعَى مِلْكُهُ وَرَثَهَا مِنْ آبَائِهِ مَثَلًا وَلَيْسَتْ مَوَاتًا، بَلْ لَهَا آثَارُ عِمَارَةٍ وَأَنَّ يَدَهُ مُتَرَتَّبَةٌ عَلَي
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Gigi Emas di Mulut Jenazah, Dicabut atau Dibiarkan Saja?* Manusia adalah makhluk mulia. Atas kemuliaan ini, kemanusiaannya tak hanya wajib dihormati kala hidup tapi juga kala meninggal dunia. Karena itu, saat ada orang muslim wafat, maka fardhu kifayah bagi orang Islam lainnya untuk memandikan, mengafani, menshalati, lalu menguburkannya. Namun demikian, tidak setiap dalam prosesi pamulasaraan jenazah itu seseorang mendapati kasus yang sama. Misalnya, kasus jenazah orang yang mamakai gigi emas. Kala menghadapi hal demikian, masyarakat kadang bingung, apakah gigi tersebut wajib dicabut atau dibiarkan alias dikubur bersama jenazah? Imam Ramli dalam Al-Nihayah al-Muhtaj pernah menyinggung soal pakaian sutera yang hukum asalnya diharamkan bagi lelaki. Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkan sudah tidak relev
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Siapa Yang Mengerjakan Sholat Jumat Pertama Kali* وصلاة الجمعة فرضت بمكة قبل الهجرة كما أخرجه الدارقطنى عن ابن عباس رضى الله عنهما ، ولم يتمكن النبى صلى الله عليه وسلم من إقامتها بها ، وذلك لقلة عدد المسلمين ، أو لضعف شوكتهم أمام قوة المشركين ، فلما هاجر من هاجر من الصحابة إلى المدينة . كتب إلى مصعب بن عمير - وهو أول من أوفده النبى صلى الله عليه وسلم من مكة مع المسلمين من الأنصار ليعلمهم ، ثم قدم بعده عبد اللّه بن أم مكثوم -: أما بعد فانظر اليوم الذى تجهر فيه اليهود بالزبور لسبتهم ، فاجمعوا نساءكم وأبناءكم ، فإذا مال النهار عن شطره عند الزوال من يوم الجمعة فتقربوا إلى الله بركعتين .وعلى هذا يكون مصعب أول من صلى بهم الجمعة فى المدينة ، وكان عددهم اثنى عشر رجلا، كما فى حديث الطبرانى عن أبى مسعود الأنصارى ، وهذا الحديث ضعيف . Sholat jum'at di fardhukan di mekkah sebelum hijroh,sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibni abbas RA. Akan tetapi rosulullah SAW melihat situasi tidak memungkinkan untuk mendirikan Sholat jum'at di mek