
ـ֓҉ऺـ༻❁༻ ﷽ ༺❁༺ـ֓҉ऺـ *Mengubur Mayit Dalam Peti* Peti mati selama ini diidentikkan dengan pemakaman kaum nasrani dan yahudi. Tapi, karena pertimbangan tertentu, ada juga umat muslim yang melakukannya. Biasanya itu disebabkan karena beberapa faktor pertimbangan. Pertanyaannya, apakah menguburkan jenazah bersamaan dengan peti pembungkusnya ini melanggar syariat Islam? Menurut pendapat mayoritas ulama, mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah Makruh Kecuali ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: tanah kuburan yang basah dan mudah gugur sehingga tidak mungkin digali terus menerus. Kemudian, kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. Lalu, ketakutan ada banyak binatang buas yang dapat menggali tanah sehingga mayit dirasa lebih aman bila dimasukkan ke dalam peti. Ketiga alasan itu masih ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan men...