Posts

Showing posts from August, 2019
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Najis-Najis Yang Dimaafkan Menurut Madzhab Maliki* Najis yang dimaafkan menurut madzhab ini sebagaimana yang di sebutkan syeikh wahbah AzZuhaili adalah kadar yang sedikit dari darah binatang darat, maupun kadar yang sedikit dari nanah, yaitu jika ukurannya sekedar satu dirham al-bighali. Artinya sekedar satu bulatan hitam yang terdapat pada kaki depan binatang bighal (sejenis kuda kecil), ataupun kurang dari kadar itu. Ketetapan ini tetap berlaku meskipun darah atau yang semacamnya itu keluar dari tubuh orang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi. Begitu juga sama saja baik tempat yang terkena darah itu pakaian ataupun badan ataupun tempat lainnya. Ketentuan madzhab ini adalah najis jenis apapun yang susah untuk dihindari ketika shalat atau masuk masjid itu dimaafkan. Tetapi najis ini tidak dimaafkan jika jatuh pada makanan ataupun minuman. Kerena akan me
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Cara Membedakan Najis dan Bukan Najis Dalam Berbagai Madzhab* Untuk mengetahui apakah suatu benda itu najis atau bukan, para ulama membuat kaidah-kaidah yang memudahkan untuk mengidentifikasi dan menghukuminya. Sehingga dengan kaidah-kaidah tersebut dapat dibedakan pula mana yang tergolong ke dalam najis dan yang bukan najis. Dalam menghukumi suatu benda apakah itu najis atau bukan, kerap juga mereka berbeda pendapat, dikarenakan perbedaan kaidah-kaidah yang mereka buat masing-masing. 1. Madzhab Al-Hanafiyah Madzhab ini membaginya ke dalam dua kategori, ada yang tergolong najis mughaladzah (berat), dan ada pula najis mukhaffafah (ringan). Kriteria-kriteria najis mughaladzah adalah: 1) Setiap sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkannya berwudhu maupun mandi, maka dia adalah najis mughaladzah. Seperti, darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja dan air kencing, bahkan termasuk juga air kencing bayi perempuan dan bayi laki-laki ya
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Pengertian Najis* Najis adalah sesuatu yang dapat menghalangi keabsasan sesuatu perbuatan. Dapat mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah seseorang. Contoh mempengaruhi ibadah adalah tidak sah shalat seseorang yang dibadannya, atau pakaiannya atau tempat shalatnya ada najis. Suci dari najis menjadi syarat sah dalam banyak ibadah. Seperti ibadah shalat, thawaf, wudhu, tayammum, mandi janabah, dan lainnnya, ketika najis ada di media bersuci. Contoh najis mempengaruhi ibadah muamalah adalah batal atau rusaknya akad jual beli benda najis. Ketika ada seseorang menjual benda najis. Menjadi syarat sahnya jual beli, objek akad atau barang yang dijual adalah bukan barang najis. Dalam Majma’ Al-Lughah Al-Arabiyah Bi Al-Qahirah, Mu’jam AlWashith, jilid 02 hal. 903 dijelaskan bahwa Najis dalam bahasa Arab disebut dengan annajasah (سة َجاَالن) yang bermakna al-Qadzarah (ة َ ار َ ذ َ ,(الق yaitu kotoran. )تنجس( ء شي ال صار نجسا وتلطخ بالقذر Suatu benda yang terke
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Membuat Kopi Panas Dapat Mengusir Jin Dari Dalam Rumah* Dikutip dari Kitab Tadzkirunnas, Al Habib Ahmad bin Hasan Alattas berkata وكان الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس يقول : إن المكان الذي يُترك خالياً يسكنون فيه الجن ، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا يقربونه. Bahwasannya Al Habib Abu Bakar bin Abdillah Alattas berkata :  "Sesungguhnya tempat / rumah kalau ditinggalkan dalam keadaan sepi / kosong, maka para Jin akan menempatinya. Sedangkan rumah / suatu tempat yang mana disitu biasa membuat hidangan minuman kopi, maka para Jin tidak akan bisa menempatinya dan tidak akan bisa mendekat/mengganggu ". Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan : يا قهوة تذهب هم الفتى # انت لحاوى العلم نعم المراد شراب اهل الله فيه الشفا # لطالب الحكمة بين العباد حرمها الله على جاهل # يقول بحرمتها بالعناد "Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, senikmat-nikmatnya keinginan bagi engkau yang sedang mencari Ilmu". "Kopi adalah
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Ziarah Kubur Sambil Membaca Quran di Kuburan* Mereka menyalahkan Amaliah ziarah kubur yang duduk lama sambil baca Qur'an sebagai cara yang menyalahi sunah Nabi shalallahu alaihi wasallam. Andaikata mereka membaca tuntas kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim tanpa terpengaruh dengan catatan kaki ulama Salafi tentu mereka akan menerima perbedaan pendapat. Mari kita turunkan tensi ego kita dengan berkaca kepada Imam Ahli hadis yang digelari penghafal 1.000.000 hadis, yaitu Imam Ahmad bin Hambal: ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: اﻟﻘﺮاءﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﺭﻭﻱ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﻫﺸﻴﻢ، ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ: ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﺛﻢ ﺭﺟﻊ ﺭﺟﻮﻋﺎ ﺃﺑﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa beliau berkata: "Membaca Qur'an di kubur adalah bidah". Juga diriwayatkan dari Husyaim. Abu Bakar berkata bahwa riwayat itu disampaikan oleh banyak ulama. Kemudian Ahmad bin Hambal meralat dan menjelaskan pendapatnya sendiri ﻓﺮﻭﻯ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﺃﺣﻤﺪ ﻧﻬﻰ ﺿﺮﻳﺮا ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻪ:
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Umar RA dan Nenek Buta* Di sebuah rumah kecil, hidup seorang nenek buta yang memiliki seekor kambing, sebuah ember dan tikar yang sudah usang. Melihat keadaanya yang sangat menyedihkan, Umar bin Khattab berjanji kepadanya untuk datang setiap saat membantu membersihkan rumahnya, memeras susu kambing dan membawa makanan baginya. Satu hari sebagaimana biasa ia datang ke rumah nenek buta itu, tapi hari itu sangat berbeda dengan hari hari yang lain, ia mendapatkan rumahnya sudah rapi, bersih, susu kambing sudah diperas dan makanan sudah tersedia. Beliau sangat heran siapa gerangan yang datang kerumah nenek itu?. Hari berikutnya ia datang lagi ke rumahnya. Begitu pula ia dapatkan rumahnya sudah rapi, bersih, susu kambing sudah diperas dan makanan sudah tersedia. Timbul penasaran di hati Umar ra ingin cari tahu siapa gerangan yang datang membantu nenek tua tadi. Hari berikutnya ia datang ke rumah nenek buta pagi pagi sekali. Hari itu berbeda dengan hari
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Menjadi Haji Mabrur Setiap Tahun (Kisah Abdullah Ibnu Mubarrok)* Abdullah bin Mubarrok sudah berniat akan pergi  haji tahun depan. Oleh karena itu, dia menabung dari sekarang. Menjelang musim haji tiba, dia pergi ke pasar dengan membawa uang 500 dinar untuk membeli unta. Sayang, uang sebanyak itu tidak cukup untuk membeli seekor unta. Maka, dia pulang lagi ke rumah. Di tengah perjalanan pulang, ‘Abdullah bin Mubarrok melihat ada seorang wanita sedang membersihkan bulu ayam di tempat sampah. ‘Abdullah bin Mubarrok tertarik dan mendekati wanita itu. Ketika tahu bahwa ada orang yang mendekatinya, wanita itu membelakangi ‘Abdullah bin Mubarrok. ‘Abdullah semakin tertarik dan ingin tahu. Dia terperanjat  Ternyata wanita itu sedang membersihkan bangkai ayam. Itu di ketahui dari tidak ada bekas potongan di leher ayam. Hatinya miris. Abdullah bin Mubarrok bertanya setelah mengucap salam. “Wahai ibu, untuk apa ibu membersihkan bangkai ayam ini?” “Untuk di ma
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Hakikat Kemerdekaan (2)* Kemerdekaan, pada hakikatnya, bukanlah semata-mata membebaskan diri dari belenggu penjajahan asing. Tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki adalah kemampuan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu. Manusia yang merdeka adalah manusia yang mampu memerdekakan dirinya dari berbagai penghambaan kepada selain Allah SWT. Seorang pejabat atau pemimpin yang merdeka adalah pejabat/pemimpin yang mampu membebaskan dirinya dari ambisi-ambisi pribadi (dan kelaurganya), dan hanya memikirkan kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Dia memandang jabatan itu sebagai amanah yang harus dipertangungjawabkan di hadapan Zat yang maha Merdeka, yaitu Allah SWT. Ia akan selalu berusaha untuk mengikis habis ruang-ruang bagi berkembangnya praktik-praktik KKN. Seorang ulama/cendikiawan yang merdeka adalah ulama yang hanya takut kepada Allah SWT yang selalu menyuarakan kebenaran dan keberpihakan kepada masyarakat banyak. Ia tidak akan mela
Image
ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​ *Hakikat Kemerdekaan (1)* Tidak ada yang pantas kita ucapkan selain rasa syukur ke hadirat Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nyalah segenap komponen masyarakat dan bangsa kita dapat merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Peristiwa ini sangat bersejarah karena tahun 1945 yang lalu para pemimpin bangsa, bersama seluruh lapisan masyarakat, telah mendeklarasikan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa berdaulat yang berhak menentukan nasibnya sendiri dan telah terbebas dari belenggu penjajahan asing. Kemerdekaan yang diraih merupakan hasil dari sebuah proses perjuangan yang sangat panjang, yang bergelimang dengan darah dan air mata, dan dihiasi dengan pengorbanan yang luar biasa, baik harta maupun nyawa. Semuanya, demi meraih cita-cita dan harapan masa depan yang lebih baik. Kemerdekaan pada dasarnya merupakan sesuatu yang sangat emosional bagi bagi setiap pribadi maupun bangsa. Kemerdekaan merupakan hak yang sa