ـ֓҉ऺـ༻❁༻ ﷽ ༺❁༺ـ֓҉ऺـ
*Cara Membedakan Najis dan Bukan Najis Dalam Berbagai Madzhab*
Untuk mengetahui apakah suatu benda itu najis atau bukan, para ulama membuat kaidah-kaidah yang memudahkan untuk mengidentifikasi dan menghukuminya. Sehingga dengan kaidah-kaidah tersebut dapat dibedakan pula mana yang tergolong ke dalam najis dan yang bukan najis. Dalam menghukumi suatu benda apakah itu najis atau bukan, kerap juga mereka berbeda pendapat, dikarenakan perbedaan kaidah-kaidah yang mereka buat masing-masing.
1. Madzhab Al-Hanafiyah
Madzhab ini membaginya ke dalam dua kategori, ada yang tergolong najis mughaladzah (berat), dan ada pula najis mukhaffafah (ringan).
Kriteria-kriteria najis mughaladzah adalah:
1) Setiap sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkannya berwudhu maupun mandi, maka dia adalah najis mughaladzah. Seperti, darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja dan air kencing, bahkan termasuk juga air kencing bayi perempuan dan bayi laki-laki yang sudah makan atau belum, semuanya najis mughaladzah.
2) Kotoran binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kotoran sapi, ayam, unta dan lainnya.
3) Kotoran dan air kencing yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti kotoran binatang buas, tahi tikus, air kencing ataupun kucing dan lainnya, termasuk di dalamnya darah ulat atau cicak jika darahnya mengalir.
4) Dan termasuk dalam kriteria najis mughaladzah ini adalah daging bangkai, khamar, air liur anjing dan darah yang mengalir, termasuk darah ulat dan cicak jika darahnya mengalir.
Kriteria najis mukhaffafah adalah sebagai berikut:
1) Air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti air kencing unta.
2) Kotoran burung yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti kotoran burung elang.
Itulah kriteria-kriteria yang menentukan apakah suatu benda itu najis atau bukan, jika selain yang disebutkan di atas, maka sesuatu itu bisa dikatakan suci. Diantara sesuatu yang dianggap tidak najis atau suci menurut madzah Al-Hanafiyah ini, potonganpotongan bangkai selain dagingnya, dimana potongan itu adalah organ-organ yang tidak ada dialiri darah, seperti tulang, tanduk, gigi, bulu, rambut dan kuku, maka dia tidak dianggap najis. (Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’)
2. Madzhab Al-Malikiyah
Dalam madzhab ini ada beberapa kriteria yang dijadikan patokan, apakah sesuatu itu tergolong ke dalam najis atau bukan sebagai berikut:
a. Hukum Asal Semua Bangkai Adalah Najis
Kaidah pertama ini menjadi dasar bahwasanya semua bangkai pada dasarnya najis, kecuali apa-apa yang dikecualikan oleh nabi, seperti bangkai anak adam, bangkai ikan, bangkai belalang dan sejenisnya.
b. Hukum Asal Semua Binatang Adalah Suci
Semua binatang yang hidup hukum dasarnya adalah suci, kecuali apa-apa yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an ataupun hadis tentang kenajisannya, seperti babi dan anjing.
c. Hukum Asal Semua Benda Mati Adalah Suci Kecuali yang Memabukkan
Kaidah ketiga di dalam madzhab ini menetapkan bahwa hukum asal benda mati selain yang memabukkan adalah suci, kecuali nanti apa-apa yang ditetapkan di dalam Al-Qur’an ataupun hadis secara jelas tentang kenajisannya, seperti kotoran.
d. Semua Hewan Darahnya Tidak Mengalir Hukumnya Suci
Diantara kaidah untuk menentukan apakah sesuatu itu najis atau tidak, dan kaidah ini terkait hewan khususnya, yaitu semua hewan yang darahnya tidak mengalir di dalam madzhab ini hukumnya suci, meskipun dia telah menjadi bangkai. Sehingga jika ada hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti semut contohnya, jika dia mati di dalam air, tidak menyebabkan kenajisan pada air tersebut, karena dia bukanlah najis. Maka ketika seseorang menemukan semut mati didalam minumannya, minuman tersebut tetap boleh untuk diminum, karena masih suci.
Begitu pula dengan ulat pada buah-buahan, hukumnya suci, tidak diharamkan memakannya bersama buahnya, karena ditubuhnya tidak mengalir darah. (Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’)
3. Madzhab Asy-Syafiiyah
Madzhab ini berpendapat, bahwasanya hukum asal makhluk yang ada di bumi ini adalah suci. Namun kemudian kaidah tersebut diperinci, karena ada beberapa makhluk dan benda yang Allah dan rasulnya telah menjelaskan kenajisannya. Maka mereka kemudian membuat kaidah-kaidah khusus untuk membedakan apakah sesuatu itu najis atau bukan. Kaidah-kaidah yang mereka buat adalah sebagai berikut:
a. Hukum semua benda mati itu suci.
b. Hukum binatang yang hidup itu adalah suci, kecuali anjing, babi dan yang terlahir dari keduanya.
c. Hukum anggota badan yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah seperti bangkai.
d. Hukum semua bangkai adalah najis, kecuali bangkai ikan, belalang, manusia, janin yang telah disembelih ibunya dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.
e. Hukum sesuatu yang keluar dari tubuh hewan mengikuti hukum asal hewannya. Seperti keringat babi, air liurnya, bahkan susunya semuanya najis, karena mengikuti hukum asal tubuhnya atau dagingnya. (Raudatu Ath-Thalibin Imam An Nawawi)
f. Kotoran maupun air kencing hewan, semuanya adalah najis. Tidak berpengaruh kesucian ataupun kenajisan tubuhnya, dan tidak berpengaruh juga kehalalan atau keharaman memakan dagingnya, dia mutlak najis.
Itulah tadi kriteria-kriteria najis dan Yang bukan najis, dengan adanya kriteria-kriteria tersebut, sangat membantu dalam menentukan dan menghukumi sesuatu, meskipun tidak semua benda atau apapun disebutkan hukumnya secara jelas, tapi kita dapat mengqiyaskan dan mengkategorikannya, apakah dia masuk kriteria najis atau bukan, misalnya.
Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah
Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah
Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah
Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com
#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren
*Cara Membedakan Najis dan Bukan Najis Dalam Berbagai Madzhab*
Untuk mengetahui apakah suatu benda itu najis atau bukan, para ulama membuat kaidah-kaidah yang memudahkan untuk mengidentifikasi dan menghukuminya. Sehingga dengan kaidah-kaidah tersebut dapat dibedakan pula mana yang tergolong ke dalam najis dan yang bukan najis. Dalam menghukumi suatu benda apakah itu najis atau bukan, kerap juga mereka berbeda pendapat, dikarenakan perbedaan kaidah-kaidah yang mereka buat masing-masing.
1. Madzhab Al-Hanafiyah
Madzhab ini membaginya ke dalam dua kategori, ada yang tergolong najis mughaladzah (berat), dan ada pula najis mukhaffafah (ringan).
Kriteria-kriteria najis mughaladzah adalah:
1) Setiap sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkannya berwudhu maupun mandi, maka dia adalah najis mughaladzah. Seperti, darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja dan air kencing, bahkan termasuk juga air kencing bayi perempuan dan bayi laki-laki yang sudah makan atau belum, semuanya najis mughaladzah.
2) Kotoran binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti kotoran sapi, ayam, unta dan lainnya.
3) Kotoran dan air kencing yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti kotoran binatang buas, tahi tikus, air kencing ataupun kucing dan lainnya, termasuk di dalamnya darah ulat atau cicak jika darahnya mengalir.
4) Dan termasuk dalam kriteria najis mughaladzah ini adalah daging bangkai, khamar, air liur anjing dan darah yang mengalir, termasuk darah ulat dan cicak jika darahnya mengalir.
Kriteria najis mukhaffafah adalah sebagai berikut:
1) Air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti air kencing unta.
2) Kotoran burung yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti kotoran burung elang.
Itulah kriteria-kriteria yang menentukan apakah suatu benda itu najis atau bukan, jika selain yang disebutkan di atas, maka sesuatu itu bisa dikatakan suci. Diantara sesuatu yang dianggap tidak najis atau suci menurut madzah Al-Hanafiyah ini, potonganpotongan bangkai selain dagingnya, dimana potongan itu adalah organ-organ yang tidak ada dialiri darah, seperti tulang, tanduk, gigi, bulu, rambut dan kuku, maka dia tidak dianggap najis. (Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’)
2. Madzhab Al-Malikiyah
Dalam madzhab ini ada beberapa kriteria yang dijadikan patokan, apakah sesuatu itu tergolong ke dalam najis atau bukan sebagai berikut:
a. Hukum Asal Semua Bangkai Adalah Najis
Kaidah pertama ini menjadi dasar bahwasanya semua bangkai pada dasarnya najis, kecuali apa-apa yang dikecualikan oleh nabi, seperti bangkai anak adam, bangkai ikan, bangkai belalang dan sejenisnya.
b. Hukum Asal Semua Binatang Adalah Suci
Semua binatang yang hidup hukum dasarnya adalah suci, kecuali apa-apa yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an ataupun hadis tentang kenajisannya, seperti babi dan anjing.
c. Hukum Asal Semua Benda Mati Adalah Suci Kecuali yang Memabukkan
Kaidah ketiga di dalam madzhab ini menetapkan bahwa hukum asal benda mati selain yang memabukkan adalah suci, kecuali nanti apa-apa yang ditetapkan di dalam Al-Qur’an ataupun hadis secara jelas tentang kenajisannya, seperti kotoran.
d. Semua Hewan Darahnya Tidak Mengalir Hukumnya Suci
Diantara kaidah untuk menentukan apakah sesuatu itu najis atau tidak, dan kaidah ini terkait hewan khususnya, yaitu semua hewan yang darahnya tidak mengalir di dalam madzhab ini hukumnya suci, meskipun dia telah menjadi bangkai. Sehingga jika ada hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti semut contohnya, jika dia mati di dalam air, tidak menyebabkan kenajisan pada air tersebut, karena dia bukanlah najis. Maka ketika seseorang menemukan semut mati didalam minumannya, minuman tersebut tetap boleh untuk diminum, karena masih suci.
Begitu pula dengan ulat pada buah-buahan, hukumnya suci, tidak diharamkan memakannya bersama buahnya, karena ditubuhnya tidak mengalir darah. (Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’)
3. Madzhab Asy-Syafiiyah
Madzhab ini berpendapat, bahwasanya hukum asal makhluk yang ada di bumi ini adalah suci. Namun kemudian kaidah tersebut diperinci, karena ada beberapa makhluk dan benda yang Allah dan rasulnya telah menjelaskan kenajisannya. Maka mereka kemudian membuat kaidah-kaidah khusus untuk membedakan apakah sesuatu itu najis atau bukan. Kaidah-kaidah yang mereka buat adalah sebagai berikut:
a. Hukum semua benda mati itu suci.
b. Hukum binatang yang hidup itu adalah suci, kecuali anjing, babi dan yang terlahir dari keduanya.
c. Hukum anggota badan yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah seperti bangkai.
d. Hukum semua bangkai adalah najis, kecuali bangkai ikan, belalang, manusia, janin yang telah disembelih ibunya dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.
e. Hukum sesuatu yang keluar dari tubuh hewan mengikuti hukum asal hewannya. Seperti keringat babi, air liurnya, bahkan susunya semuanya najis, karena mengikuti hukum asal tubuhnya atau dagingnya. (Raudatu Ath-Thalibin Imam An Nawawi)
f. Kotoran maupun air kencing hewan, semuanya adalah najis. Tidak berpengaruh kesucian ataupun kenajisan tubuhnya, dan tidak berpengaruh juga kehalalan atau keharaman memakan dagingnya, dia mutlak najis.
Itulah tadi kriteria-kriteria najis dan Yang bukan najis, dengan adanya kriteria-kriteria tersebut, sangat membantu dalam menentukan dan menghukumi sesuatu, meskipun tidak semua benda atau apapun disebutkan hukumnya secara jelas, tapi kita dapat mengqiyaskan dan mengkategorikannya, apakah dia masuk kriteria najis atau bukan, misalnya.
Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah
Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah
Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah
Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com
#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren
Comments
Post a Comment