ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​

*Najis-Najis Yang Dimaafkan Menurut Madzhab Maliki*

Najis yang dimaafkan menurut madzhab ini sebagaimana yang di sebutkan syeikh wahbah AzZuhaili adalah kadar yang sedikit dari darah binatang darat, maupun kadar yang sedikit dari nanah, yaitu jika ukurannya sekedar satu dirham al-bighali. Artinya sekedar satu bulatan hitam yang terdapat pada kaki depan binatang bighal (sejenis kuda kecil), ataupun kurang dari kadar itu.

Ketetapan ini tetap berlaku meskipun darah atau yang semacamnya itu keluar dari tubuh orang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi. Begitu juga sama saja baik tempat yang terkena darah itu pakaian ataupun badan ataupun tempat lainnya.

Ketentuan madzhab ini adalah najis jenis apapun yang susah untuk dihindari ketika shalat atau masuk masjid itu dimaafkan. Tetapi najis ini tidak dimaafkan jika jatuh pada makanan ataupun minuman. Kerena akan menyebabkan makanan ataupun minuman menjadi najis, sehingga makanan dan minuman itu tidak boleh dimakan dan diminum.

Hadats yang terjadi dengan sendirinya secara terus menerus seperti air kencing, air madzi, air mani, dan kotoran yang mengalir keluar dari lubang dubur dengan sendirinya, maka najis-najis ini dimaafkan jika mengenai badan, pakaian, atau tempat, tidak wajib membasuhnya karena darurat dan susah dihindari meskipun sekali dalam sehari adalah cukup.

Ambein atau wasir yang basah, jika terkena tangan ataupun pakaian orangnya sendiri setiap hari meskipun hanya sekali juga dimaafkan. Tetapi tangan yang terkena najis saat digunakan membasuhnya tidak dimaafkan. Sehingga dia harus membasuhnya, kecuali jika terjadi berulang-ulang lebih dari dua kali dalam sehari. Karena membasuh tangan bukanlah perbuatan yang sulit sebagaimana sulitnya membasuh pakaian dan badan.

Air kencing ataupun kotoran anak kecil yang terkena pakaian atau badan ibu yang menyusuinya, meskipun anak itu bukan anaknya sendiri. Apabila dia sudah berusaha menghindarkan diri ketika najis itu sedang keluar, maka najis yang tetap mengenainya dimaafkan. Dan sunah bagi sang pengasuhnya untuk menyiapkan pakaian suci ketika mau shalat.

Darah yang keluar dari tubuh seseorang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi yang kadarnya kurang dari satu dirham Al-Bighal, maka dimaafkan. Najis yang mengenai tukang sembelih, tukang membersihkan kandang dan kamar mandi, dan dokter yang merawat luka, maka disunnahkan bagi mereka menyediakan pakaian khusus untuk shalat.

Air kencing ataupun kotoran kuda, bighal, dan keledai yang terkena pakaian orang yang sedang shalat, terkena badannya, ataupun terkena tempat shalatnya, apabila dia orang yang kesehariannya bercengkrama dengan binatang ini, seperti para peternak, maka sulit untuk menghindari najis-najis tesebut, oleh karena itu najisnya dimaafkan.

Najis yang dibawa lalat ataupun nyamuk yang jatuh ke dalam suatu najis yang melekat pada kakinya ataupun mulutnya, kemudian ia terbang dan hinggap pada pakaian ataupun badan. Maka, najis-najis yang dibawanya itu dimaafkan karena sulit menghindarkan diri darinya.

Bekas darah ditempat bekam jika diusap dengan kain dan yang semacamnya, dimaafkan sampai tempat bekaman itu menjadi baik, kemudian barulah dibasuh. Ini disebabkan terdapat kesulitan untuk membasuhnya sebelum lukanya sembuh.

Lumpur karena hujan dan juga airnya yang bercampur dengan najis jika terkena pakaian ataupun kaki, selama ia masih berada di jalan meskipun setelah hujan berhenti dimaafkan, dengan tiga syarat: Pertama, kadar najis itu tidak melebihi kadar tanah atau air itu secara meyakinkan atau perkiraan yang kuat. Kedua, orang tersebut belum terkena dengan najis sebelumnya selain lumpur atau air cipratan hujan yang tercampur sedikit najis tadi. Jika sebelumnya telah yakin terkena najis selain dua hal, maka shalatnya rusak dengan membawa najis tersebut jika shalat. Ketiga, orang tersebut tidak melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan terjadinya percampuran itu. Tetapi jika terjadi satu saja dari keadaan tersebut, maka najis itu tidak dimaafkan lagi dan wajib dibasuh, sama seperti keadaannya apabila jalan itu kering karena tidak terdapat lagi kesulitan.

Termasuk najis yang dimaafkan juga cairan bisul yang mengalir jika memang bisul itu lebih dari satu, baik ia mengalir dengan sendirinya ataupun dengan sebab dipencet. Jika bisul itu hanya sebiji saja, maka airnya yang mengalir dengan sendirinya ataupun keluar dengan sebab dipencet dimaafkan. Tetapi apabila ia dipencet tanpa ada keperluan, maka ia tidak dimaafkan kecuali jika kadarnya tidak melebihi kadar satu dirham.

Darah kutu anjing apabila kurang dari kadar satu dirham, kotoran kutu anjing meskipun banyak juga dimaafkan. Begitu juga dimaafkan bangkai kutu manusia yang sedikit, yaitu kadar tiga ekor ataupun kurang dari itu.

Air yang keluar dari mulut orang yang sedang tidur jika ia keluar dari ususnya dan berwarna kuning, busuk, dan keadaannya terus menerus. Tetapi jika ia tidak berterusan, maka ia dihukumi najis.

Bekas najis setelah buang air dan bersucinya dengan menggunakan batu ataupun kertas bagi lelaki dimaafkan, dan tidak wajib untuk membasuhnya jika memang najisnya itu tidak melebihi kadar yang biasa. Tetapi jika kadar najisnya banyak, menyebar ke bagian sekitar tempat keluarnya maka harus membasuhnya.

Debu atau kotoran yang bercampur najis yang mengenai ujung-ujung baju perempuan yang panjang juga termasuk najis yang dimaafkan.

Inilah kiranya najis-najis yang dimaafkan menurut madzhab Maliki, dan dinilai sah shalatnya sesorang yang terkena najis-najis ini.

Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah

Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah

Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah

Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com

#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren

Comments

Popular posts from this blog