ـ֓҉ऺـ༻❁༻​  ﷽   ༺❁​༺ـ֓҉ऺـ​

*Hukum-Hukum Wudhu: Ikhtilaf Antara Wajib Atau Sunnah*

Adapula perkara-perkara yang masih diperselisihkan para ulama, apakah ketika hendak melakukannya wajib dalam kondisi wudhu atau hanya sekedar sunnah. 

a. Menyentuh Mushaf 

Para ulama berbeda pendapat, apakah saat seseorang hendak menyentuh mushaf al-Qur’an diwajibkan dalam kondisi wudhu.

Mazhab Pertama: Wajib suci dari hadats. 

Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf alQuran bila seseorang dalam keadaan berhadats kecil. Bahkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi.

Sedangkan bagi Mazhab Hanafi meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis. Dasar pendapat ini adalah ayat al-Qur’an dan hadits berikut: 

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orangorang yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah : 79) 

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah saw kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: “Janganlah seseorang menyentuh al-Quran kecuali orang yang suci.” (HR. Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa’i, serta Ibnu Hibban) 

Mazhab Kedua: Tidak disyaratkan suci dari hadats kecil.

Mazhab Zhahiri dan satu riwayat dari Ibnu Abbas berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar. 

b. Thawaf di Seputar Ka’bah 

Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa status hukum thawaf adalah sama dengan shalat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat akan keabsahan thawaf jika tidak dalam kondisi wudhu.

Mazhab Pertama: Syarat sah. 

Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) berpendapat bahwa suci dari hadats kecil ketika thawaf di seputar ka’bah adalah syarat sahnya thawaf. Sebab hakikat thawaf adalah shalat. Sebagaimana shalat disyaratkan dalam kondisi suci dari hadats, demikian pula saat thawaf.

Rasulullah  SAW bersabda:

 إل أنكم تتكلمون ،الطواف حول البيت مثل الصلاة  ) فمن تكلم فيه فلا يتكلمن إل بخير (رواه الترمذي ،فيه

Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw bersabda: “Thawaf di Ka’bah itu adalah shalat kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat thawaf. Siapa yang mau bicara maka bicaralah yang baik-baik.” (HR. Tirmizy)

Mazhab Kedua: Wajib atau sunnah. 

Dalam Kitab Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, hlm. 1/34 dijelaskan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa melakukan thawaf dalam kondisi suci dari hadats kecil terhitung wajib bukan rukun, bahkan ada yang berpandapat sebagai sunnah. Dengan demikian, tetap sah seseorang yang berthawaf sekalipun berhadats kecil. Hanya saja hal itu membuat pelakunya menganggung dosa, meskipun ibadah thawafnya dinilai sah.  Argumentasi mereka adalah sebagaimana disebutkan oleh al-Kasani, sekalipun thawaf disamakan dengan shalat, namun thawaf bukanlah shalat secara hakiki, maka status hukumnya lebih rendah dari pada shalat.

c. Khutbah Jumat

Para ulama tidak satu suara terkait disyaratkannya suci dari hadats bagi khatib jum’at.

Mazhab Pertama: Syarat sah. 

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyampaikan khutbah Jumat disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats kecil. Karena khutbah merupakan bagian dari shalat Jumat.

Mazhab Kedua: Sunnah. 

Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa suci dari hadats kecil saat khutbah juma’at hukumnya adalah sunnah, dan tidak disyaratkan harus dalam kondisi memiliki wudhu.

Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah

Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah

Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah

Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com

#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren

Comments

Popular posts from this blog