ـ֓҉ऺـ༻❁༻ ﷽ ༺❁༺ـ֓҉ऺـ
*Wudhu Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab Fiqih (1)*
Para ulama sepakat bahwa tafsir dan penjelasan atas tata cara wudhu sebagaimana diperintahkan di dalam al-Qur’an, terdapat pada sunnah-sunnah Rasulullah SAW. Apakah sunnah tersebut berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam proses pemilahan hukum-hukum fiqih atas setiap detail tata cara wudhu Rasulullah SAW tersebut. Yaitu antara tata cara yang dihukumi wajib sebagai syarat sahnya ibadah wudhu, atau semata dihukumi sunnah yang dianjurkan.
Terkait detail pandangan ulama tersebut, berikut penulis kutipkan praktik wudhu dari aspek hukum, yang tertulis dalam beberapa kitab-kitab fiqih matan empat mazhab.
a. Wudhu Rasulullah SAW Menurut Mazhab Hanafi
Imam Ibnu Maudud al-Maushili (w. 683 H), seorang ulama bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya; Mukhtar al-Fatwa, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Hanafi, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut:
Fardhu wudhu adalah: membasuh wajah, membasuh tangan dan juga kedua siku, mengusap seperempat kepala, dan membasuh kaki dan juga kedua mata kaki.
Sunnah-sunnah wudhu: membasuh kedua tangan sampai kepergelangan tangan sebanyak tiga kali sebelum mencelupkan tangannya ke dalam wadah air bagi yang baru bangun dari tidur, membaca tasmiyyah di awal wudhu, bersiwak, madhmadhah, istinsyaq, mengusap seluruh kepala dan kedua telinga dengan satu usapan air, takhlil jenggot dan ruas jari, membasuh tiga kali. ( Mukhtar alFatwa dan Syarahanya al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar)
b. Wudhu Rasulullah SAW Menurut Mazhab Maliki
Imam Abu an-Naja al-‘Asymawi (w. Sebelum Abad 10 H), seorang ulama bermazhab Maliki, dalam kitab matan-nya; Matan al-‘Asymawiyyah, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Maliki, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut:
Adapun fardhu wudhu, ada 7: (1) (2) Niat saat membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) Mengusap seluruh kepala, (5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, (6) Faur/muwalah, (7) Tadlik/menggosok.
Namun wajib atasmu saat membasuh wajah melakukan takhlil pada jenggotmu yang tipis, di mana kulitnya tampak terlihat. Adapun jika jenggotmu tebal, maka tidak wajib takhlil. Begitu juga wajib atasmu melakukan takhlil pada ruasruas jari, sebagaimana pendapat yang masyhur.
Sedangkan sunnah-sunnah wudhu, ada 8: (1) Membasuh kedua tangan sampai pergelangan, (2) Madhmadhah, (3) Istinsyaq, (4) Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, (5) Mengusap kepala dengan membalikkannya dari belakang, (6) Mengusap sisi luar dan dalam telinga, (7) Mengusap telinga dengan air yang baru, dan (8) Tertib.
Adapun fadhilahnya (anjuran di bawah kualitas sunnah), ada 7: (1) Tasmiyyah, (2) Berwudhu di tempat yang suci, (3) Meminimalkan penggunaan air, (4) Meletakkan wadah air di atas tangan kanan, (5) Basuhan kedua dan ketiga, jika telah sempurna pada basuhan pertama, (6) Memulai usapan kepada dari arah depan, (7) Bersiwak. (Matan al‘Asymawiyyah fi Madzhab al-Imam Malik)
Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah
Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah
Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah
Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com
#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren
*Wudhu Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab Fiqih (1)*
Para ulama sepakat bahwa tafsir dan penjelasan atas tata cara wudhu sebagaimana diperintahkan di dalam al-Qur’an, terdapat pada sunnah-sunnah Rasulullah SAW. Apakah sunnah tersebut berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam proses pemilahan hukum-hukum fiqih atas setiap detail tata cara wudhu Rasulullah SAW tersebut. Yaitu antara tata cara yang dihukumi wajib sebagai syarat sahnya ibadah wudhu, atau semata dihukumi sunnah yang dianjurkan.
Terkait detail pandangan ulama tersebut, berikut penulis kutipkan praktik wudhu dari aspek hukum, yang tertulis dalam beberapa kitab-kitab fiqih matan empat mazhab.
a. Wudhu Rasulullah SAW Menurut Mazhab Hanafi
Imam Ibnu Maudud al-Maushili (w. 683 H), seorang ulama bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya; Mukhtar al-Fatwa, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Hanafi, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut:
Fardhu wudhu adalah: membasuh wajah, membasuh tangan dan juga kedua siku, mengusap seperempat kepala, dan membasuh kaki dan juga kedua mata kaki.
Sunnah-sunnah wudhu: membasuh kedua tangan sampai kepergelangan tangan sebanyak tiga kali sebelum mencelupkan tangannya ke dalam wadah air bagi yang baru bangun dari tidur, membaca tasmiyyah di awal wudhu, bersiwak, madhmadhah, istinsyaq, mengusap seluruh kepala dan kedua telinga dengan satu usapan air, takhlil jenggot dan ruas jari, membasuh tiga kali. ( Mukhtar alFatwa dan Syarahanya al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar)
b. Wudhu Rasulullah SAW Menurut Mazhab Maliki
Imam Abu an-Naja al-‘Asymawi (w. Sebelum Abad 10 H), seorang ulama bermazhab Maliki, dalam kitab matan-nya; Matan al-‘Asymawiyyah, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Maliki, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut:
Adapun fardhu wudhu, ada 7: (1) (2) Niat saat membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) Mengusap seluruh kepala, (5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, (6) Faur/muwalah, (7) Tadlik/menggosok.
Namun wajib atasmu saat membasuh wajah melakukan takhlil pada jenggotmu yang tipis, di mana kulitnya tampak terlihat. Adapun jika jenggotmu tebal, maka tidak wajib takhlil. Begitu juga wajib atasmu melakukan takhlil pada ruasruas jari, sebagaimana pendapat yang masyhur.
Sedangkan sunnah-sunnah wudhu, ada 8: (1) Membasuh kedua tangan sampai pergelangan, (2) Madhmadhah, (3) Istinsyaq, (4) Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, (5) Mengusap kepala dengan membalikkannya dari belakang, (6) Mengusap sisi luar dan dalam telinga, (7) Mengusap telinga dengan air yang baru, dan (8) Tertib.
Adapun fadhilahnya (anjuran di bawah kualitas sunnah), ada 7: (1) Tasmiyyah, (2) Berwudhu di tempat yang suci, (3) Meminimalkan penggunaan air, (4) Meletakkan wadah air di atas tangan kanan, (5) Basuhan kedua dan ketiga, jika telah sempurna pada basuhan pertama, (6) Memulai usapan kepada dari arah depan, (7) Bersiwak. (Matan al‘Asymawiyyah fi Madzhab al-Imam Malik)
Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah
Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah
Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah
Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com
#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren
Comments
Post a Comment