ـ֓҉ऺـ༻❁༻ ﷽ ༺❁༺ـ֓҉ऺـ
*Wanita Karier (1)*
Wanita karier adalah wanita yang mempunyai kesibukan selain kesibukan rumah tangga, baik itu dilakukan di dalam rumah atau di luar rumah, baik itu bersifat bisnis atau sosial. Hanya saja pada umumnya wanita karier itu hanya dihubungkan dengan wanita yang bekerja dan menghasilkan uang saja. Sebenarnya wanita karir melakukan aktivitasnya karena didorong oleh keinginan untuk maju, ingin mendapatkan ilmu pengetahuan, ingin mendakwahkan ajaran agamanya, ingin hidupnya bermanfaat bagi orang lain, atau karena motivasi tertentu.
Dalam ajaran Islam, istri atau ibu tidak diperintahkan atau diwajibkan untuk bekerja, karena nafkahnya dicukupi suami demikian juga anak-anak dan semua kebutuhan rumah tangganya. Kewajiban istri hanya taat dan takut kepada Allah SWT dan suaminya, menjaga diri, keluarga dan harta suaminya ketika ia pergi (ghaib) sesuai dengan Firman Allah dalam AlQur’an Surat An-Nisa‘ ayat 34:
“Kaum lelaki (suami) itu penanggung jawab/pelindung bagi wanita (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atau sebagian yang lain dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang baik adalah yang taat (kepada Allah dan suaminya) lagi memelihara diri ketika suaminya pergi sebagaimana Allah telah menjaga (mereka).”
Pada ayat tersebut jelaslah pembagian tugas antara suami dan istri, suami sebagai penanggung jawab, pelindung dan pemimpin bagi istri. Dijelaskan pula di sini karena suami memiliki kelebihan dan memberi nafkah, maka kewajiban istri adalah taat dan menjaga diri dan rumah tangga suaminya serta memimpin anak-anaknya sebagaimana sabda Nabi SAW :
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةُ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُوْلَةُ عَنْ رَعِيَتِهَا
“Dan istri adalah pemimpin di rumah tangga suaminya dan anak-anaknya dan ia dimintai pertanggungjawaban tentang mereka dalam (kepemimpinannya).
Dengan demikian, maka istri tidak dituntut untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam kenyataan kita banyak menemui wanita atau istri yang bekerja. Hal ini dimungkinkan karena beberapa sebab antara lain:
1. Disuruh suami atau orang tua karena kondisi keuangan keluarga masih belum mencukupi.
2. Karena keinginan istri atau wanita itu sendiri karena memiliki ilmu dan keterampilan, meskipun keuangan keluarga tidak kekurangan dan mendapat izin dari suami.
3. Keinginan wanita atau istri karena kekurangan keuangan keluarga dan diizinkan suami.
Wanita istri yang bekerja karena sebab-sebab tersebut di atas dibolehkan dalam ajaran Islam dengan syarat sebagai berikut :
1. Mendapat izin dari suami atau orang tua (bagi wanita yang belum bersuami).
2. Dalam rangka taat kepada Allah dan suaminya.
3. Dapat menjaga diri.
4. Berjilbab atau menutup aurat.
5. Tidak menimbulkan fitnah dan ma’siat.
6. Tugas pokok kodrati wanita, istri dan ibu tidak terabaikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diutarakan di sini tentang beberapa hukum wanita /istri bekerja:
1. Wajib, jika disuruh oleh suami atau orang tuanya dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya.
2. Sunnah, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya serta hasilnya dibutuhkan oleh keluarga.
3. Makruh, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya, tapi hasilnya tidak dibutuhkan oleh keluarga karena sudah tercukupi dari hasil kerja suaminya.
4. Haram, jika tidak mendapatkan izin dari suami/orang tua atau tidak dapat melaksanakan syarat-syaratnya. Karena hal ini akan menimbulkan kerusakan di rumah anatra lain terjadinya PIL (Pria Idaman Lain), WIL, perzinaan dan bentuk-bentuk kemaksiatan yang lain.
Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah
Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah
Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah
Blog :
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com
Www.Darulmusthofaassayaniyah.blogspot.com
#akhlak #budipekerti #motivasi #inspirasi #spiritual #qolbu #hati #heart #cinta #love #jiwa #ruhani #psikologi #pikiran #mind #inspiration #motivation #soul #batin #seni #katamutiara #quotation #hijrah #ihsan #majelis #pesantren
Comments
Post a Comment